Pembahasan Tentang PPKN, Desember 2018




Chapter 1
Hirarki, Urgensi, Dinamika, dan Tantangan PPKN Masa Kini


Hirarki dan Urgensi PPKN Sesungguhnya
   Pendidikan kewarganegaraan sudah sejak zaman Orde Baru dimasukkan dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan perguruan tinggi. Tujuannya agar warga negara mengetahui hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai warga negara. Berbicara tentang negara tidak akan lepas dari apa yang disebut warga negara. Warga negara ialah sekelompok orang yang hidup atau tinggal diwilayah tertentu dalam waktu lama dan telah disahkan menurut undang-undang. Yang berhak menjadi warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan undang – undang sebagai warga negara (UU No. 12 Th. 2006 (2)). Sedangkan kewarganegaraan sendiri merupakan segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Bicara tentang pendidikan, pendidikan sendiri merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensinya yang diperlukan untuk dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara (UU No.20 Th. 2003)). Penggabungan antara pendidikan dan kewarganegaraan menghasilkan satu produk yang dapat dilihat pada gambar berikut :
Bagan hasil yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
Sumber : Penulis
Hasil pengamatan dari bagan tersebut ialah bahwa sejatinya pendidikan kewarganegaraan diselenggarakan dalam kurikulum diseluruh tingkat pendidikan baik pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi tujuannya untuk membentuk generasi penerus yang dengan potensi yang dimiliki menggunakannya untuk menghasilkan sebuah karya atau apapun yang dapat berguna bagi dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Serta mengetahui dengan jelas hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai seorang warga negara.

Dinamika dan Tantangan PPKN Masa Kini
      Sejak Indonesia terbawa arus globalisasi yang terjadi pada awal abad 21, Kemudahan mengakses dan memperoleh informasi membuat seluruh lapisan masyarakat dan generasi dengan mudah mendapat informasi yang diingan dengan cepat, mudah, dan murah. Baik informasi yang bersifat positif maupun negatif, semua bisa diakses dengan mudah. Arus globalisasi membawa beberapa pengaruh negative yang sampai saat ini belum bisa di kendalikan seperti : westernisasi (gaya hidup kebarat-baratan), Hedonisme (sifat mementingkan dunia), individualis, apatis, dan perilaku negatifi lainnya yang sebetulnya bertentangan dengan adat dan budaya bangsa Indonesia yang cenderung ketimuran.

       Pendidikan Kewarganegaraan kini dihadapkan pada generasi yang menamakan dirinya “generasi 4.0” dimana generasi yang hidup dimasa itu hampir separuh hidupnya bergantung pada gawai (smartphone) yang mereka miliki dan hampir semua unsur kehidupan sudah tak lagi menggunakan kertas (paper less) sebagai akibat dari banyaknya penebangan liar dan kebakaran hutan yang merusak ekosistem kehidupan.
    
      Pendidikan Kewarganegaraan hadir sebagai pengendali generasi 4.0 ini dan membantu dalam memfiltrasi setiap informasi atau hal – hal baru yang datang agar tidak bertentangan dengan adat dan budaya bangsa Indonesia yang cenderung ketimuran.




Chapter 2



Betapa Pentingnya Kita Punya Identitas

Identitas Nasional Kita
         Berawal dari Sumpah Pemuda tahun 1928, pemuda kita telah menetapkan identitas pertama kita yakni Lagu Indonesia Raya. Yang pada masa itu baru hanya menjadi lagu organisasi dan bahasa pemersatu yaitu Bahasa Indonesia, serta diperkenalkannya bendera kita yaitu Bendera Merah Putih. Dilanjut pada tahun 1958 adanya penetapan lambang garuda dengan tulisan “Bhinneka Tunggal Ika” yang ditulis melingkar dikaki burung garuda menjadi lambang negara kita. Seperti yang sudah kita ketahui, Indonesia merupakan negara dengan 700 suku, bahasa, 6 agama yang tersebar di 17.504 pulau, (sumber : BPSN 2016). Identitas nasional hadir sebagai dasar dari persatuan kita sebagai sebuah bangsa yang bersatu dan berdaulat. 


Betapa Pentingnya Indentitas Nasional
       Pada masa pergerakan nasional, dimana pada masa itu di pelopori oleh Kongres Pemuda I (1926) dan memuncak pada Kongres Pemuda II (1928). Pada masa itu terdapat banyak organisasi yang mendukung pergerakan nasional. Oleh sebab itu, agar lebih mudah mengenalinya, diperlukan sebuah identitas berupa symbol atau lambang. Dengan diperdengarkannya Lagu Indonesia Raya, Pembacaan Ikrar Sumpah Pemuda, dan Dikibarkannya Bendera Merah Putih dalam Kongres Pemuda II, secara organisatoris para pemuda telah menggalang persatuan dari berbagai golongan pemuda pada masa itu. dan melalui para pemuda itulah mulai terbentuk simpul – simpul yang mengikat berbagai perbedaan yang ada menjadi satu kesatuan dalam satu nama yakni “INDONESIA”.  Tanpa adanya identitas nasional, kita semua bagaikan sapu lidi yang berserakan. Terpisah satu sama lain tanpa ada yang mengikat. Pada masa kini, banyak sekali kita temui isu-isu pemecah persatuan dengan memanfaatkan SARA (Suku,Agama,Ras,Antar golongan). 
Hal ini sebenarnya dapat diatasi jika kita semua memahami arti dari identitas nasional kita. Identitas nasional kita tidak hanya menjadi identitas kita dimata negara-negara lain, melainkan juga sebagai pengikat kita dalam sebuah bangsa yang bersatu diatas bermacam perbedaan yang ada. 





Chapter 3

Integrasi Nasional Sebagai Simpul Persatuan Dan Kesatuan Bangsa

Pentingnya Sebuah Intergrasi Nasional
        Seperti yang telah kita ketahui, Indonesia itu terdiri dari beragam suku, agama, ras, bahasa, dan golongan. Semuanya memiliki ciri khas masing-masing yang membedakan satu sama lain. Indonesia, merupakan sebuah rumah besar yang dihuni oleh 700 suku dengan adat istiadat yang berbeda dan tersebar dalam 17.504 pulau di seluruh wilayah Indonesia. Integrasi nasional sendiri meurut Ramlan Surbakti (2010), merupakan proses penyatuan berbagai kelompok sosial budaya dalam satu kesatuan wilayah dan dalam suatu identitas nasional. Dalam sejarahnya, bangsa Indonesia sering menghadapi konflik antar suku yang terjadi diberbagai daerah. Namun yang paling mudah untuk kita kaji permasalahannya adalah tragedi sampit pada tahun 2001. Dimana pertentangan antara suku dayak dan suku Madura. Jika diumpamakan sebuah simpul dalam tali – temali, yang tercipta dari intergrasi nasional adalah simpul mati. Karena antar tali saling menyilang dan mengikat satu dengan lain sehingga tidak mudah lepas. Artinya, jika integrasi nasional dapat dijalin oleh antar suku yang ada, mereka akan saling mengikat dengan sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan. Hasilnya adalah sebuah ikatan persaudaraan antar suku yang tak mudah untuk dipisahkan.

Pengaruh Integrasi Nasional Sebagai Simpul Persatuan dan Kesatuan
Integrasi nasional memiliki pengaruh yang dapat dikelompokkan dalam tiga hal yakni : ekonomi, sosial – budaya, dan politik. 
Bagan pengaruh integrasi nasional dalam tiga hal
Sumber :Penulis

       Demikian besar pengaruh integrasi nasional sebagai simpul persatuan dan kesatuan bangsa. Sudah seharusnya kita sadar, kita tinggal dirumah yang tidak hanya terdiri dari satu ras, suku, etnis, agama, atau apapun yang membedakan. Sebab itu, kita harus bisa hidup harmonis dengan saling menghargai dan menghormati antar sesama, dan menjadikan perbedaan yang ada sebagai warna – warni dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.




Chapter 4



Nilai dan Norma Konstitusional Dalam Ketentuan Perundang- Undangan Dibawah Undang-Undang Dasar


Hubungan Antara Nilai, Norma, dan Konstitusi
Setiap negara memiliki hukum dan aturan tersendiri sesuai dengan karakteristik masyarakatnya. Hukum yang dibuat berdasar pada nilai dan norma yang berlaku dimasyarakat. Konstitusi sendiri dalam pandangan Lord James Bryce, konstitusi adalah suatu kerangka negara yang diorganisasikan melalui dan dengan hukum yang menetapkan lembaga-lembaga yang tetap dengan mengakui fungsi – fungsi dan haknya.


Permasalahan Yang Pernah Terjadi Berkaitan Dengan Konstitusi Dibawah Undang – Undang Dasar
Berbicara tentang permasalah konstitusional, kita mungkin akan teringat dengan tragedi tahu 1997. Sebuah bencana politik terbesar yang pernah dialami oleh nagara kita. Undang  - Undang Dasar sebagai sumber hukum tertinggi menjadi rujukan utama dalam merumuskan peraturan perundang – undangan yang dijalankan dibawahnya, dan menjadi standar dari norma hukum yang berlaku. Pasca amandemen Undang – Undang Dasar, tata urutan peraturan perundang – undanganpun mengalami perubahan. 
Dengan demikian, peraturan yang bernaung dibawah perundang – undangan harus sejalan dengan Undang – Undang Dasar Tahun 1945, demi terciptanya harmonisasi dalam kehidupan bernegara. Hal ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yuridis yang menguji relevansa Undang – Undang yang ada dengan Undang – Undang Dasar 1945, baik daari segi formal maupun material.




Chapter 5



Harmonisasi Kewajiban dan Hak Warga Negara Dalam Demokrasi Yang Bersumbu Pada Kedaulatan Rakyat dan Musyawarah Untuk Mufakat

Hubungan Kausalitas Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dalam Demokrasi Yang Bersumbu Pada Kedaulatan Rakyat dan Musyawarah Untuk Mufakat
       Setiap manusia yang lahir memiliki hak yang harus dipenuhi dalam bentuk hak asasi manusia, dan kewajiban manusia sebagai warga negara terutama warga negara Indonesia termuat dalam Undang – Undang Dasar. Sesungguhnya jika kita membicarakan hubungan antara hak dan kewajiban, didalamnya terdapat tanggung jawab yang juga harus dilaksanakan juga. Ketika kita membicarakan sebuah hak, kita pasti mempertanyakan kewajiban yang sudah dilaksankan, begitupun sebaliknya. Setelahnya, barulah kita berbicara tanggung jawab sebagai warga negara. Dalam demokrasi yang berdasar pada kedaulatan rakyat dan musyawarah mufakat, hak warga negara diberikan oleh pemerintah yang dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga legislatif yang dipilih oleh rakyat untuk menyuarakan aspirasi dan keinginan rakyat. Dan dalam melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara, rakyat mendapat pelayanan yang semaksimal mungkin dari pihak – pihak tertentu yang ditugasi untuk memberi pelayanan tersebut.


Permasalahan Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Pasca Reformasi
Sebelum reformasi tahun 1998, banyak pengekangan terhadap hak warga negara, terutama hak untuk berbicara dan mengkritik pemerintah yang berkuasa pada saat itu. Sejak Reformasi 1998, semua mulai berubah secara signifikan. Ditambah dengan dilakukannya amandemen terhadap Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan lainnya. telah mulai menyeimbangkan dalam pemenuhan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. Sudah seharusnya, kita tunjukkan lagi kekuasaan kita sebagai rakyat dalam kedaulatan rakyat untuk menghentikan pelanggaran – pelanggaran seperti ini dan dalam bentuk lainnya. agar terciptanya harmonisasi antara hak dan kewajiban yang terwujud dengan penuh rasa tanggung jawab.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url