Pembahasan Tentang PPKN, Desember 2018
Chapter 1
Hirarki, Urgensi, Dinamika, dan Tantangan PPKN Masa Kini
Hirarki dan Urgensi PPKN Sesungguhnya
Pendidikan kewarganegaraan sudah sejak zaman Orde Baru
dimasukkan dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan perguruan
tinggi. Tujuannya agar warga negara mengetahui hak, kewajiban, dan
tanggung jawab sebagai warga negara. Berbicara tentang negara tidak akan lepas dari apa yang disebut warga
negara. Warga negara ialah sekelompok orang yang hidup atau tinggal
diwilayah tertentu dalam waktu lama dan telah disahkan menurut
undang-undang. Yang berhak menjadi warga negara Indonesia ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang – undang sebagai warga negara (UU No. 12 Th. 2006
(2)). Sedangkan kewarganegaraan sendiri merupakan segala hal yang
berhubungan dengan warga negara. Bicara tentang pendidikan, pendidikan
sendiri merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensinya yang diperlukan untuk dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara
(UU No.20 Th. 2003)). Penggabungan antara pendidikan dan kewarganegaraan
menghasilkan satu produk yang dapat dilihat pada gambar berikut :
Bagan hasil yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
Sumber : Penulis
Hasil pengamatan dari bagan tersebut ialah bahwa sejatinya pendidikan
kewarganegaraan diselenggarakan dalam kurikulum diseluruh tingkat
pendidikan baik pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi
tujuannya untuk membentuk generasi penerus yang dengan potensi yang
dimiliki menggunakannya untuk menghasilkan sebuah karya atau apapun yang
dapat berguna bagi dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Serta
mengetahui dengan jelas hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai seorang
warga negara.
Dinamika dan Tantangan PPKN Masa Kini
Sejak Indonesia terbawa arus globalisasi yang
terjadi pada awal abad 21, Kemudahan mengakses dan memperoleh informasi membuat seluruh lapisan
masyarakat dan generasi dengan mudah mendapat informasi yang diingan
dengan cepat, mudah, dan murah. Baik informasi yang bersifat positif
maupun negatif, semua bisa diakses dengan mudah. Arus globalisasi membawa
beberapa pengaruh negative yang sampai saat ini belum bisa di kendalikan
seperti : westernisasi (gaya hidup kebarat-baratan), Hedonisme (sifat
mementingkan dunia), individualis, apatis, dan perilaku negatifi lainnya
yang sebetulnya bertentangan dengan adat dan budaya bangsa Indonesia yang
cenderung ketimuran.
Pendidikan Kewarganegaraan kini dihadapkan pada
generasi yang menamakan dirinya “generasi 4.0” dimana generasi yang hidup
dimasa itu hampir separuh hidupnya bergantung pada gawai (smartphone) yang
mereka miliki dan hampir semua unsur kehidupan sudah tak lagi menggunakan
kertas (paper less) sebagai akibat dari banyaknya penebangan liar dan
kebakaran hutan yang merusak ekosistem kehidupan.
Pendidikan Kewarganegaraan hadir sebagai pengendali generasi 4.0 ini dan membantu dalam memfiltrasi setiap informasi atau hal – hal baru yang datang agar tidak bertentangan dengan adat dan budaya bangsa Indonesia yang cenderung ketimuran.
Chapter 2
Betapa Pentingnya Kita Punya Identitas
Identitas Nasional Kita
Berawal dari Sumpah Pemuda tahun
1928, pemuda kita telah menetapkan identitas pertama kita yakni Lagu
Indonesia Raya. Yang pada masa itu baru hanya menjadi lagu organisasi
dan bahasa pemersatu yaitu Bahasa Indonesia, serta diperkenalkannya
bendera kita yaitu Bendera Merah Putih. Dilanjut pada tahun 1958 adanya
penetapan lambang garuda dengan tulisan “Bhinneka Tunggal Ika” yang
ditulis melingkar dikaki burung garuda menjadi lambang negara
kita. Seperti yang sudah kita ketahui, Indonesia merupakan negara dengan 700
suku, bahasa, 6 agama yang tersebar di 17.504 pulau, (sumber : BPSN
2016). Identitas nasional hadir sebagai dasar dari persatuan kita
sebagai sebuah bangsa yang bersatu dan berdaulat.
Betapa Pentingnya Indentitas Nasional
Pada masa pergerakan nasional, dimana pada
masa itu di pelopori oleh Kongres Pemuda I (1926) dan memuncak pada
Kongres Pemuda II (1928). Pada masa itu terdapat banyak organisasi yang
mendukung pergerakan nasional. Oleh sebab itu, agar lebih mudah
mengenalinya, diperlukan sebuah identitas berupa symbol atau lambang.
Dengan diperdengarkannya Lagu Indonesia Raya, Pembacaan Ikrar Sumpah
Pemuda, dan Dikibarkannya Bendera Merah Putih dalam Kongres Pemuda II,
secara organisatoris para pemuda telah menggalang persatuan dari berbagai
golongan pemuda pada masa itu. dan melalui para pemuda itulah mulai
terbentuk simpul – simpul yang mengikat berbagai perbedaan yang ada
menjadi satu kesatuan dalam satu nama yakni “INDONESIA”. Tanpa
adanya identitas nasional, kita semua bagaikan sapu lidi yang berserakan.
Terpisah satu sama lain tanpa ada yang mengikat. Pada masa kini, banyak
sekali kita temui isu-isu pemecah persatuan dengan memanfaatkan SARA
(Suku,Agama,Ras,Antar golongan).
Hal ini sebenarnya dapat diatasi jika kita semua memahami arti dari
identitas nasional kita. Identitas nasional kita tidak hanya menjadi
identitas kita dimata negara-negara lain, melainkan juga sebagai pengikat
kita dalam sebuah bangsa yang bersatu diatas bermacam perbedaan yang
ada.
Chapter 3
Integrasi Nasional Sebagai Simpul Persatuan Dan Kesatuan Bangsa
Pentingnya Sebuah Intergrasi Nasional
Seperti yang telah kita ketahui, Indonesia
itu terdiri dari beragam suku, agama, ras, bahasa, dan golongan. Semuanya
memiliki ciri khas masing-masing yang membedakan satu sama lain.
Indonesia, merupakan sebuah rumah besar yang dihuni oleh 700 suku dengan
adat istiadat yang berbeda dan tersebar dalam 17.504 pulau di seluruh
wilayah Indonesia. Integrasi nasional sendiri meurut Ramlan Surbakti
(2010), merupakan proses penyatuan berbagai kelompok sosial budaya dalam
satu kesatuan wilayah dan dalam suatu identitas nasional. Dalam sejarahnya, bangsa Indonesia sering menghadapi konflik antar suku
yang terjadi diberbagai daerah. Namun yang paling mudah untuk kita kaji
permasalahannya adalah tragedi sampit pada tahun 2001. Dimana pertentangan
antara suku dayak dan suku Madura. Jika diumpamakan sebuah simpul dalam tali – temali, yang tercipta dari
intergrasi nasional adalah simpul mati. Karena antar tali saling menyilang
dan mengikat satu dengan lain sehingga tidak mudah lepas. Artinya, jika
integrasi nasional dapat dijalin oleh antar suku yang ada, mereka akan
saling mengikat dengan sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan.
Hasilnya adalah sebuah ikatan persaudaraan antar suku yang tak mudah untuk
dipisahkan.
Pengaruh Integrasi Nasional Sebagai Simpul Persatuan dan Kesatuan
Integrasi nasional memiliki pengaruh yang dapat dikelompokkan dalam tiga
hal yakni : ekonomi, sosial – budaya, dan politik.
Bagan pengaruh integrasi nasional dalam tiga hal
Sumber :Penulis
Demikian besar pengaruh integrasi nasional
sebagai simpul persatuan dan kesatuan bangsa. Sudah seharusnya kita sadar,
kita tinggal dirumah yang tidak hanya terdiri dari satu ras, suku, etnis,
agama, atau apapun yang membedakan. Sebab itu, kita harus bisa hidup
harmonis dengan saling menghargai dan menghormati antar sesama, dan
menjadikan perbedaan yang ada sebagai warna – warni dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Chapter 4
Nilai dan Norma Konstitusional Dalam Ketentuan Perundang- Undangan
Dibawah Undang-Undang Dasar
Hubungan Antara Nilai, Norma, dan Konstitusi
Setiap negara memiliki hukum dan aturan tersendiri sesuai dengan
karakteristik masyarakatnya. Hukum yang dibuat berdasar pada nilai dan
norma yang berlaku dimasyarakat. Konstitusi sendiri dalam pandangan Lord James Bryce, konstitusi adalah
suatu kerangka negara yang diorganisasikan melalui dan dengan hukum yang
menetapkan lembaga-lembaga yang tetap dengan mengakui fungsi – fungsi dan
haknya.
Permasalahan Yang Pernah Terjadi Berkaitan Dengan Konstitusi Dibawah
Undang – Undang Dasar
Berbicara tentang permasalah konstitusional, kita mungkin akan teringat
dengan tragedi tahu 1997. Sebuah bencana politik terbesar yang pernah
dialami oleh nagara kita. Undang - Undang Dasar sebagai sumber hukum tertinggi menjadi rujukan utama dalam
merumuskan peraturan perundang – undangan yang dijalankan dibawahnya, dan
menjadi standar dari norma hukum yang berlaku. Pasca amandemen Undang –
Undang Dasar, tata urutan peraturan perundang – undanganpun mengalami
perubahan.
Dengan demikian, peraturan yang bernaung dibawah perundang – undangan
harus sejalan dengan Undang – Undang Dasar Tahun 1945, demi terciptanya
harmonisasi dalam kehidupan bernegara. Hal ini menjadi tugas dan tanggung
jawab dari Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yuridis yang menguji
relevansa Undang – Undang yang ada dengan Undang – Undang Dasar 1945, baik
daari segi formal maupun material.
Chapter 5
Harmonisasi Kewajiban dan Hak Warga Negara Dalam Demokrasi Yang
Bersumbu Pada Kedaulatan Rakyat dan Musyawarah Untuk Mufakat
Hubungan Kausalitas Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dalam Demokrasi Yang
Bersumbu Pada Kedaulatan Rakyat dan Musyawarah Untuk Mufakat
Setiap manusia yang lahir memiliki hak yang
harus dipenuhi dalam bentuk hak asasi manusia, dan kewajiban manusia
sebagai warga negara terutama warga negara Indonesia termuat dalam Undang
– Undang Dasar. Sesungguhnya jika kita membicarakan hubungan antara hak
dan kewajiban, didalamnya terdapat tanggung jawab yang juga harus
dilaksanakan juga. Ketika kita membicarakan sebuah hak, kita pasti mempertanyakan kewajiban
yang sudah dilaksankan, begitupun sebaliknya. Setelahnya, barulah kita
berbicara tanggung jawab sebagai warga negara. Dalam demokrasi yang
berdasar pada kedaulatan rakyat dan musyawarah mufakat, hak warga negara
diberikan oleh pemerintah yang dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat
sebagai lembaga legislatif yang dipilih oleh rakyat untuk menyuarakan
aspirasi dan keinginan rakyat. Dan dalam melaksanakan kewajibannya sebagai
warga negara, rakyat mendapat pelayanan yang semaksimal mungkin dari pihak
– pihak tertentu yang ditugasi untuk memberi pelayanan tersebut.
Permasalahan Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Pasca Reformasi
Sebelum reformasi tahun 1998, banyak pengekangan terhadap hak warga
negara, terutama hak untuk berbicara dan mengkritik pemerintah yang
berkuasa pada saat itu. Sejak Reformasi 1998, semua mulai berubah secara
signifikan. Ditambah dengan dilakukannya amandemen terhadap Undang-Undang
dan peraturan perundang-undangan lainnya. telah mulai menyeimbangkan dalam
pemenuhan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. Sudah seharusnya, kita tunjukkan lagi kekuasaan kita sebagai rakyat dalam
kedaulatan rakyat untuk menghentikan pelanggaran – pelanggaran seperti ini
dan dalam bentuk lainnya. agar terciptanya harmonisasi antara hak dan
kewajiban yang terwujud dengan penuh rasa tanggung jawab.