Definisi Obligasi, Ada Beberapa Jenis yang Perlu Anda Tahu
Debtholders/ Kreditur dari penerbit sebagai pemilik obligasi (Foto: ilustrasi obligasi) |
Obligasi adalah surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan.
Obligasi diterbitkan dari pihak Efek yang membayar imbalan berupa bunga (kupon).
Pada periode tertentu dan melunasi pokok utang senilai harga beli investor.
Pada akhir waktu yang telah ditentukan, antara 3-6 tahun kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
Obligasi merupakan salah satu Investasi Efek berpendapatan tetap.
Bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang relatif stabil.
Pun, memiliki risiko yang relatif rendah, hal ini telah membedakan dengan saham.
Beberapa laman resmi juga menyebutkan "obligasi sebagai instrumen pendapatan tetap".
"Yang mewakili pinjaman yang dilakukan oleh investor kepada peminjam (perusahaan atau pemerintah)".
Adanya keterikatan ini dapat dianggap sebagai MoU antara pemberi pinjaman dan peminjam yang mencakup rincian pinjaman dan pembayarannya.
Bahasan tentang Memorandum of Understanding (MoU) dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dalam berbagai istilah.
Antara lain "Nota Kesepakatan", "Perjanjian Kerja Sama" atau "Perjanjian Pendahuluan".
Juga dikenal pula apa yang dinamakan Nota Kesepahaman.
Obligasi digunakan oleh perusahaan, dan pemerintah berdaulat untuk membiayai proyek dan operasi.
Pemilik obligasi adalah debtholders, atau kreditur, dari penerbit.
Jenis-jenis obligasi pada umumnya:
1. Obligasi Pemerintah
Obligasi dalam bentuk Surat Utang Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah RI.
Pemerintah menerbitkan obligasi dengan Kupon Tetap (seri FR-Fixed Rate).
Obligasi dengan Kupon Variable (seri VR–Variable Rate).
Obligasi dengan Prinsip Syariah/ Sukuk Negara.
2. Obligasi Korporasi
Obligasi berupa surat utang yang diterbitkan oleh Korporasi Indonesia baik BUMN maupun Korporasi lainnya.
Tak terlalu berbeda dengan obligasi Pemerintah, obligasi Korporasi terbagi atas:
Obligasi dengan Kupon Tetap, obligasi dengan Kupon Variabel, dan obligasi dengan Prinsip Syariah.
Ada obligasi Korporasi yang telah diperingkat atau ada yang tidak diperingkat.
3. Obligasi Ritel
Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah untuk dijual kepada individu atau perseorangan.
Biasanya ada beberapa jenis yaitu ORI atau Sukuk Ritel.
Saat melakukan ada agen penjual yang ditunjuk oleh Pemerintah.