Harmonisasi Kewajiban dan Hak Warga Negara Dalam Demokrasi Yang Bersumbu Pada Kedaulatan Rakyat dan Musyawarah untuk Mufakat
Harmonisasi Kewajiban dan Hak Warga Negara Dalam Demokrasi Yang
Bersumbu Pada Kedaulatan Rakyat dan Musyawarah Untuk Mufakat
(Mahasiswa Program Sarjana Pendidikan Sejarah,
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, UHAMKA)
Bagan keterkaitan antara hak, kewajiban dan tanggung jawab
Sumber : Penulis
Hubungan Kausalitas Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dalam Demokrasi Yang
Bersumbu Pada Kedaulatan Rakyat dan Musyawarah Untuk Mufakat
Setiap manusia yang lahir memiliki hak yang harus dipenuhi dalam bentuk
hak asasi manusia, dan kewajiban manusia sebagai warga negara terutama
warga negara Indonesia termuat dalam Undang – Undang Dasar. Sesungguhnya
jika kita membicarakan hubungan antara hak dan kewajiban, didalamnya
terdapat tanggung jawab yang juga harus dilaksanakan juga. Menurut
Notonagoro (1975) Hak sendiri merupakan kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya, wajib adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak
dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan. Dengan demikian, kewajiban adalah sesuatu
yang harus dilakukan.
Ketika kita membicarakan sebuah hak, kita pasti mempertanyakan kewajiban
yang sudah dilaksankan, begitupun sebaliknya. Setelahnya, barulah kita
berbicara tanggung jawab sebagai warga negara. Dalam demokrasi yang
berdasar pada kedaulatan rakyat dan musyawarah mufakat, hak warga negara
diberikan oleh pemerintah yang dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat
sebagai lembaga legislatif yang dipilih oleh rakyat untuk menyuarakan
aspirasi dan keinginan rakyat. Dan dalam melaksanakan kewajibannya sebagai
warga negara, rakyat mendapat pelayanan yang semaksimal mungkin dari pihak
– pihak tertentu yang ditugasi untuk memberi pelayanan tersebut. seperti
kewajiban membayar pajak, yang dilayani oleh Direktorat Jenderal Pajak
dibawah Kementerian Keuangan, dan kewajiban lainnya. Tanggung jawab
sebagai warga negara dipegang langsung oleh warga negara tersebut secara
individu. Jika, seorang warga negara telah mendapatkan hak dan
melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara, otomatis seseorang
tersebut harus bertanggung jawab dengan apa yang didapat dan
dilaksanakannya. Untuk memudahkan dalam menganalisa disajikan bagan
sebagai berikut :
Dalam kenyataannya kini, ketika hak sebagai warga negara telah diberikan
dengan sebaik-baiknya, masih ada saja warga negara yang tidak melaksanakan
kewajibannya sebagai warga negara dengan semaksimal mungkin pula. Mungkin
tidak perlu dalam usaha bela negara, melalui pengabdian sesuai profesi,
dan ketaatan dalam membayar pajak sudahlah cukup sebagai tolak ukur
pemenuhan kewapermjiban sebagai warga negara. Karena seperti yang kita
ketahui, salah satu pendapatan negara dan sumber dana untuk pembangunan
salah satunya bersumber dari hasil pungutan pajak. Oleh sebab itu, dengan
ketaatan membayar pajak sesuai tempo dapat menjadi indikator terpenuhinya
sebagian kewajiban sebagai warga negara.
Permasalahan Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Pasca Reformasi
Sebelum reformasi tahun 1998, banyak pengekangan terhadap hak warga
negara, terutama hak untuk berbicara dan mengkritik pemerintah yang
berkuasa pada saat itu. Sejak Reformasi 1998, semua mulai berubah secara
signifikan. Ditambah dengan dilakukannya amandemen terhadap Undang-Undang
dan peraturan perundang-undangan lainnya. telah mulai menyeimbangkan dalam
pemenuhan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. Kini, masalah yang
mnucul ialah ketika hak – hak sebagai warga negara telah diberikan dengan
sebaik-baiknya. Masih ada pihak – pihak tertentu yang masih enggan
memenuhi kewajibannya sebagai warga negara, walaupun semua hak – hak nya
telah terpenuhi. Contoh sederhananya saja dalam kasus pajak barang import
yang masuk melalui pasar gelap. Saat pemerintah meninggikan pajak import
barang dari luar negeri, masih ada saja oknum – oknum nakal yang membuat
pemalsuan dokumen perjalanan barang, dan sebagainya agar pajak cukainya
murah. Dan yang terparah adalah penggelapan barang tanpa melalui bea
cukai. Sudah jelas hal tersebut melanggar hukum, hanya demi mendapat
keuntungan yang sebesar – besarnya. Sudah seharusnya, kita tunjukkan lagi
kekuasaan kita sebagai rakyat dalam kedaulatan rakyat untuk menghentikan
pelanggaran – pelanggaran seperti ini dan dalam bentuk lainnya. agar
terciptanya harmonisasi antara hak dan kewajiban yang terwujud dengan
penuh rasa tanggung jawab.
Daftar Pustaka
Buku :
Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Kewarganegaraan, Direktorat
Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi,
dan Perguruan Tinggi. 2016