Harmonisasi Kewajiban dan Hak Warga Negara Dalam Demokrasi Yang Bersumbu Pada Kedaulatan Rakyat dan Musyawarah untuk Mufakat




Harmonisasi Kewajiban dan Hak Warga Negara Dalam Demokrasi Yang Bersumbu Pada Kedaulatan Rakyat dan Musyawarah Untuk Mufakat

(Mahasiswa Program Sarjana Pendidikan Sejarah,
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, UHAMKA)


Bagan keterkaitan antara hak, kewajiban dan tanggung jawab
Sumber : Penulis

Hubungan Kausalitas Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dalam Demokrasi Yang Bersumbu Pada Kedaulatan Rakyat dan Musyawarah Untuk Mufakat
Setiap manusia yang lahir memiliki hak yang harus dipenuhi dalam bentuk hak asasi manusia, dan kewajiban manusia sebagai warga negara terutama warga negara Indonesia termuat dalam Undang – Undang Dasar. Sesungguhnya jika kita membicarakan hubungan antara hak dan kewajiban, didalamnya terdapat tanggung jawab yang juga harus dilaksanakan juga. Menurut Notonagoro (1975) Hak sendiri merupakan kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Dengan demikian, kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

Ketika kita membicarakan sebuah hak, kita pasti mempertanyakan kewajiban yang sudah dilaksankan, begitupun sebaliknya. Setelahnya, barulah kita berbicara tanggung jawab sebagai warga negara. Dalam demokrasi yang berdasar pada kedaulatan rakyat dan musyawarah mufakat, hak warga negara diberikan oleh pemerintah yang dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga legislatif yang dipilih oleh rakyat untuk menyuarakan aspirasi dan keinginan rakyat. Dan dalam melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara, rakyat mendapat pelayanan yang semaksimal mungkin dari pihak – pihak tertentu yang ditugasi untuk memberi pelayanan tersebut. seperti kewajiban membayar pajak, yang dilayani oleh Direktorat Jenderal Pajak dibawah Kementerian Keuangan, dan kewajiban lainnya. Tanggung jawab sebagai warga negara dipegang langsung oleh warga negara tersebut secara individu. Jika, seorang warga negara telah mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara, otomatis seseorang tersebut harus bertanggung jawab dengan apa yang didapat dan dilaksanakannya. Untuk memudahkan dalam menganalisa disajikan bagan sebagai berikut :

Dalam kenyataannya kini, ketika hak sebagai warga negara telah diberikan dengan sebaik-baiknya, masih ada saja warga negara yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara dengan semaksimal mungkin pula. Mungkin tidak perlu dalam usaha bela negara, melalui pengabdian sesuai profesi, dan ketaatan dalam membayar pajak sudahlah cukup sebagai tolak ukur pemenuhan kewapermjiban sebagai warga negara. Karena seperti yang kita ketahui, salah satu pendapatan negara dan sumber dana untuk pembangunan salah satunya bersumber dari hasil pungutan pajak. Oleh sebab itu, dengan ketaatan membayar pajak sesuai tempo dapat menjadi indikator terpenuhinya sebagian kewajiban sebagai warga negara.
  
Permasalahan Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Pasca Reformasi
Sebelum reformasi tahun 1998, banyak pengekangan terhadap hak warga negara, terutama hak untuk berbicara dan mengkritik pemerintah yang berkuasa pada saat itu. Sejak Reformasi 1998, semua mulai berubah secara signifikan. Ditambah dengan dilakukannya amandemen terhadap Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan lainnya. telah mulai menyeimbangkan dalam pemenuhan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. Kini, masalah yang mnucul ialah ketika hak – hak sebagai warga negara telah diberikan dengan sebaik-baiknya. Masih ada pihak – pihak tertentu yang masih enggan memenuhi kewajibannya sebagai warga negara, walaupun semua hak – hak nya telah terpenuhi. Contoh sederhananya saja dalam kasus pajak barang import yang masuk melalui pasar gelap. Saat pemerintah meninggikan pajak import barang dari luar negeri, masih ada saja oknum – oknum nakal yang membuat pemalsuan dokumen perjalanan barang, dan sebagainya agar pajak cukainya murah. Dan yang terparah adalah penggelapan barang tanpa melalui bea cukai. Sudah jelas hal tersebut melanggar hukum, hanya demi mendapat keuntungan yang sebesar – besarnya. Sudah seharusnya, kita tunjukkan lagi kekuasaan kita sebagai rakyat dalam kedaulatan rakyat untuk menghentikan pelanggaran – pelanggaran seperti ini dan dalam bentuk lainnya. agar terciptanya harmonisasi antara hak dan kewajiban yang terwujud dengan penuh rasa tanggung jawab. 





Daftar Pustaka
Buku :
Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Kewarganegaraan, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi. 2016
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url