Rupiah Digital BI Mau Terbit 2024, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Central Bank Digital Currency (foto: iStock) |
JAKARTA,
DPLRDBMDN Memory
- Waktu penerbitan bagi Indonesia untuk segera memiliki Rupiah
Digital semakin dekat.
Bank Indonesia (BI) telah mengakselerasi sistem pembayaran digital
pada tahun 2024 salah satunya uang digital.
Merupakan satu-satunya alat pembayaran digital yang sah di tanah
air.
Dilansir dari Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) pada tanggal
29 November 2023, Gubernur BI Perry Warjiyo telah menyatakan hal
tersebut.
Ia menekankan "Penerbitan road map Rupiah Digital tahap pertama
akan dilakukan pada bulan Maret 2024".
BI akan membuat prototipe demi menguji gagasan atau konsep
pengembangan perangkat lunak.
Sebagai tulang punggung Rupiah Digital, juga disebut tahap
proof of concept.
BI akan membangun Khazanah Digital Rupiah, didalamnya ada platform
yang bisa diakses oleh bank dan non-bank terpilih atau disebut
wholesale dan retailer.
Dengan akses terbatas untuk distribusi penyelesaian transaksi
wholesale seperti operasi moneter, transaksi pasar valas,
serta transaksi pasar uang.
Sementara itu, Rupiah Digital ritel (r-Rupiah Digital) memiliki
cakupan akses yang terbuka untuk publik serta didistribusikan untuk
berbagai transaksi ritel.
Baik dalam bentuk transaksi pembayaran maupun transfer oleh
personal/ individu maupun bisnis (merchant dan
korporasi).
Untuk memahami konsep Rupiah Dgital, masyarakat perlu memahami
bedanya dengan dompet digital maupun uang kripto, begini
perbedaannya:
1. Perbedaan Rupiah Digital dengan Bitcoin dan e-Wallet
Saat ini, ada banyak instrumen pembayaran digital yang tersedia di
Indonesia.
Misalnya pembayaran elektronik melalui dompet digital
(e-Wallet) semacam GoPay, Ovo, Dana, pun lainnya.
Selain itu, ada juga instrumen uang digital yang marak digunakan
untuk berinvestasi, seperti mata uang kripto.
Perbedaan mendasarnya bisa dilihat dari otoritas yang menerbitkan
uang format, jaminan keamanan, transparansi identitas nasabah,
struktur pencatatan transaksi, serta risikonya.
Rupiah Digital merupakan
Central Bank Digital Currency (CBDC) yang dikembangkan oleh
Bank Indonesia (BI).
Konsep CBDC sendiri mulai diadopsi oleh bank sentral di beberapa
negara dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut laporan yang dirilis firma Deloitte, CBDC merupakan respons
dari lembaga moneter dunia atas perkembangan teknologi di sektor
keuangan.
Salah satunya, minat masyarakat yang tinggi terhadap mata uang
kripto dan instrumen pembayaran digital lain.
CBDC dinilai sebagai inovasi di sektor keuangan digital, sehingga
perputaran uang di masyarakat bisa lebih efektif dan efisien.
Juga keamanannya terjaga karena dilindungi oleh otoritas keuangan
yang sah di tiap negara.
Platform dompet digital yang selama ini populer digunakan oleh
masayarakat Indonesia seperti GoPay, Ovo, Dana, dan lainnya.
Sebenarnya, merupakan uang kertas dan logam fisik yang disalurkan
melalui platform digital.
Dompet digital berbeda dengan mata uang, karena porsinya hanya
sebagai tempat penyimpanan.
Sama halnya dengan penyimpanan di mobile banking yang
disediakan tiap bank.
Perbedaan dompet digital yang lebih kekinian, bisa dipakai untuk
melakukan banyak instrumen transaksi melalui satu pintu.
Mulai dari memesan makanan, layanan transportasi, hingga
berinvestasi di dalam satu aplikasi.
Sementara itu, Rupiah Digital merupakan uang yang benar-benar
diterbitkan secara virtual dan disimpan melalui platform
digital.
Rupiah Digital tidak bisa ditarik dalam bentuk fisik, struktur
pencatatannya juga berbeda.
Meskipun uang fisik yang disimpan dalam dompet digital, tetap
menggunakan metode pencatatan dengan sistem manual yang
tersentralisasi.
Jelasnya, rekam jejak transaksi uang hanya bisa diketahui oleh
otoritas yang mengeluarkan uang dan pihak yang melakukan
transaksi.
Sementara itu, Rupiah Digital menggunakan struktur tersentralisasi
dan terdesentralisasi.
Pencatatannya real-time dan lebih transparan, sehingga rekam
jejak perpindahan uang bisa tercatat oleh sistem secara
otomatis.
Hal ini dimungkinkan oleh penggunaan teknologi
blockchain pada Rupiah Digital, sama seperti yang digunakan
pada mata uang kripto.
Bedanya, Rupiah Digital diterbitkan oleh otoritas keuangan yang
sah, sehingga dilindungi hukum dan lebih aman.
Karenanya, mata uang kripto yang beredar selama ini dikembangkan
secara privat.
Juga, struktur pencatatannya benar-benar tersentralisasi
sepenuhnya, tetapi tidak transparan untuk identitas nasabah.
Maka, meski pencatatan transaksi uang tercatat secara
real-time, namun nilai uang cenderung volatile karena
identitas nasabah bisa dibuat anonim.
Pengembangan secara privat tanpa campur tangan otoritas yang sah
juga memungkinkan penerbitan kripto lebih dikontrol oleh
algoritma.
2. Roadmap Rupiah Digital
BI telah mendefinisikan bahwa pengembangan Ekonomi dan Keuangan
Digital (EKD) nasional bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi
yang berkelanjutan.
Pemanfaatan teknologi akan meningkatkan volume dan frekuensi
transaksi pembayaran digital.
Selain itu, infrastruktur pembayaran dan pasar uang yang stabil,
moden, aman, dan andal sesuai standar internasional juga bisa
diimplementasikan.
Saat ini, BI tengah merumuskan proof of concept untuk penerbitan
Rupiah Digital, setelah rancangan konsepnya dipublikasikan dan
mendapat masukan dari industri dan masyarakat.
Model bisnis Wholesale Rupiah Digital akan ditempuh,
sehingga BI sebagai bank sentral akan lebih fokus pada penerbitan
dan pengedaran mata uang virtual tersebut melalui Khazanah Digital
Rupiah yang akan dibangun.
Lalu, pemanfaatan untuk transaksi ritel oleh masyarakat akan
diserahkan kepada bank dan non-bank yang dipilih nantinya.
Sekarang ini, BI juga melakukan kajian untuk pemilihan
platform yang kompatibel.
Skema sederhana pada tahap pertama, Proyek Garuda Rupiah Digital
akan dimulai dengan wholesale-CBDC untuk penerbitan,
pemusnahan, dan transfer antar-bank.
Tahap kedua, wholesale-CBDC akan mulai diperluas untuk
mendukung operasi moneter dan pengembangan pasar keuangan.
Lalu, pada tahap ketiga, wholesale-CBDC akan berinteraksi
dengan ritel-CBDC secara end-to-end.
Dan serta merta dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam kebutuhan
transaksi sehari-hari.
Baca berita lainnya di
GOOGLE BERITA