DPR Dorong Aturan Free Float 40%, Ini Dampak Besar bagi Pasar Saham Indonesia

Free Float adalah porsi saham publik yang dapat diperdagangkan bebas di bursa.
Semakin tinggi nilainya, semakin aktif dan likuid pasar saham tersebut.
DPR mendorong peningkatan batas minimal free float menjadi 40% agar kepemilikan masyarakat lebih luas dan aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia meningkat.
Tantangan di lapangan tetap ada, mulai dari potensi supply shock bagi emiten kecil hingga likuiditas semu akibat minimnya partisipasi investor.
Volatilitas saham juga berisiko meningkat jika kenaikan dilakukan terlalu cepat.
OJK mendukung usulan DPR, tetapi menekankan pelaksanaan bertahap agar stabilitas pasar tetap terjaga.
Manfaat kebijakan ini mencakup:
Likuiditas pasar meningkat
Menarik investor institusional global
Mengurangi potensi manipulasi harga
Meningkatkan citra BEI sebagai pasar transparan
Perluasan akses investasi bagi masyarakat
Sebagai contoh, saham PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) sempat disuspensi karena belum memenuhi ketentuan free float, namun kini telah memenuhi regulasi BEI.
Secara akademis, studi Universitas Gadjah Mada menunjukkan free float belum tentu selalu berdampak langsung pada likuiditas, tergantung pada kondisi perusahaan dan minat investor.
Kebijakan minimum free float 40% berpotensi membawa Indonesia menuju pasar modal yang lebih modern, sehat, dan inklusif jika dijalankan secara hati-hati dan bertahap.
Disclaimer On – DPLRDBMDN Memory